AKAD DALAM PERBANKAN SYARI’AH: ANTARA KONSEP DAN APLIKASI
DOI:
https://doi.org/10.56997/almabsut.v13i2.365Keywords:
Kata Kunci, Konsep akad, bank syari’ah, bank konvensionalAbstract
Abstrak
           Bank syari’ah acap dipandang sebagai institusi perbankan yang berkarakteristik beda dengan bank konvensional. Diantara ciri khasnya, bank syari’ah memiliki akad yang mengalasi seluruh transaksinya yang membuatnya beda dengan sistem transaksi yang dikembangkan bank konvensional. Mengemukanya perbedaan tersebut sekurangnya karena secara filosofis-teoretis bank syari’ah sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam berupaya menampilkan produk-produknya berdasarkan konsep muamalat. Prinsip dasar kegiatan usaha perbankan Islamadalah perniagaan dengan aturan dan tata cara yang sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits. Bentuk hubungan ekonomi antarpihak yang terlibat dalam sistem ekonomi Islam ditentukan dengan hubungan akad. Dalam bank syari’ah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena itu dilakukan berdasar hukum Islam, tidak seperti bank konvensional yang bersandarkan KUH Perdata.
           Satu hal paling menonjol yang membedakan antarkedua jenis perbankan tersebut adalah soal larangan riba (bunga) dalam perbankan Islam. Sebab itu dalam sistem perbankan Islam segala akad atau perjanjian yang dilakukan akan selalu diselaraskan dengan konsep akad tersebut. Kalau ternyata ada praktik yang bertolak belakang dengan asumsi diatas, perlu dicermati bahwa antara konsep normatif dan kenyataan empiris merupakan dua hal yang berbeda. Persoalannya terletak pada pelaku perbankan itu sendiri, bukan pada konsep perbankan Islam.
Kata Kunci: Konsep akad, bank syari’ah, bank konvensionalDownloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Asmuni, Qaidah-qaidah Fiqh (Jakarta: Bulan Bintang, 1975)
Abidin, Ibnu,Hasyiyah Radd Al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar (Mesir: Syirkah wa Maktabah Musthafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, 1967), IV:506
Al Nabhani,Taqiyuddin,An-Nizham al-Iqtishad fi al-Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1996)
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Antonio, Muhammad Syafi’I, Konsep Syari’ah dalam Bank Islam, Makalah Short Course: Bank Syari’ah Prospek dan Operasional, Penyelenggara: Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Bank Syari’ah (LPPBS)
Anwar,Syamsul,Teori Kausa dalam Hukum Perjanjian Islam (Suatu Kajian Asas Hukum), (laporan Penelitian Individual, IAIN Yogyakarta, 2000)
Bank Indonesia (BI), Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syari’ah (Jakarta: BI, 1999)
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)
Institute,Tazkia,Prinsip-prinsip Perbankan Syari’ah dalam Bank Indonesia (BI): Kebijakan Pengembangan Bank Syari’ah di Indonesia (Jakarta: Tazkia Institute, 1999)
Junaidi, Abdul Basith, Kebebasan Berkontrak Menurut Ibnu Taimiyyah, Tesis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: 2000
R.Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: PT Intermasa, 1992)
Sabiq,Sayyid,Fiqh Sunnah, ab. Kamaluddin A. Marzuki, et. al. (Bandung: Al-Ma’arif, t.t.)
Sabiq, Sayyid,Fiqh al-Sunnah (Beirut: Darul Kitab al-Arabi, 1987, vol. III)
Surjopratikno, Hartono, Aneka Perjanjian Jual-beli (Yogyakarta: Mustika Wikasa, 1994)
Thontowi, Jawahir,Hukum Perjanjian dalam Islam, Diktat
Downloads
Published
Issue
Section
License
Based on a work at http://iaingawi.ac.id/ejournal/index.php/AlMabsut/.Â