PANDANGAN MOHAMMED ARKOUN DAN SAYYED HOSSEIN NASR TENTANG TRADISI DAN MODERNITAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Mahsun Mahsun STAI NGAWI

DOI:

https://doi.org/10.56997/almabsut.v8i2.78

Kata Kunci:

Tradisi, Modernitas, Pemikiran Hukum Islam

Abstrak

Tulisan ini mengurai pemikiran Mohammed Arkoun dan Sayyed Hossein Nasr tentang tradisi dan modernitas. Arkoun memahami tradisi sebagai wujud profan dan relatif yang terbentuk dalam kerangka ruang-waktu tertentu, sedangkan Nasr memahaminya sebagai wujud sakral dan transenden sebagai manifestasi ilahi dalam jagat raya kesejarahan umat manusia. Implikasinya terhadap pemikiran hukum Islam adalah kemungkinan visionable dari pemikiran tradisi Arkoun dan resistensi dari pemikiran tradisi Nasr. Kritisisme Arkoun yang menganggap al-Qur’an sebagai yang profan dan dalam batas-batas tertentu qabil an-niqas, karena sebagai human contruction, dan pandangan utamanya yang menyatakan bahwa segala wujud tradisi sebagai produk sejarah, akan memungkinkan diri untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran dan metode-metode baru tanpa sama sekali menggugat, untuk dipatrik ke dalam sistem metodologi hukum Islam. Implikasi ini akan mengantarkan pada pentingnya pendekatan a unified approach to shari’ah and social inference, yang berusaha menjembatani dan memadukan pendekatan tekstual (normatif) dan pendekatan kontekstual (sosial) secara simultan dalam penemuan hukum Islam. Kemungkinan implikasi ini akan nampak berbeda dalam perspektif konservativisme dan tradisionalisme Nasr atas tradisi yang akan membawa pada kepongahan orientasi kajian hukum yang hanya terfokus pada law in book dari pada law in action. Hal inilah yang dalam pandangan NJ. Coulson yang telah melahirkan konflik dan ketegangan baru antara teori dan praktek dalam sejarah hukum Islam.  Kata kunci: tradisi, modernitas, dan hukum Islam

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Mahsun Mahsun, STAI NGAWI

STAI NGAWI

Referensi

Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, terj. Anas Mahyuddin (Bandung: Pustaka, 1984.

Frithjof Schoun, Memahami Islam (understanding Islam), terj. Anas Mahyudin, Bandung: Pustaka, 1983.

Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam, Yogyakarta: Gema Media, 2002.

Johan Hendrik Meuleman, “Islam dan Pasca Modernisme dalam Pemikiran Arkounâ€, dalam Tradisi, Kemodernan dan Metamodernisme , Yogyakarta: LKiS, 1996.

Loauy Safi, The Foundation of Knowledge: a Comparative Study in Islamic and Western Methods of Inquiry, Selangor: IIU & IIIT, 1996.

Luthfi al-Syaukani, “Islam dalam Konteks Pemikiran Pasca Modernisme; Pendekatan Menuju Kritik Akal Islamâ€, dalam Ulumul Qur’an, no. I, vol. V, 1994,

Muhammad Ma’ruf ad-Dawalibi, al-Madhal ila ilm Usul al-Fiqh, ttp: Dar al-Kitab al-Jadid, 1965.

Mohammed Arkoun, al-Fikr al-Islam, Qira’ah Ilmiyah, Beirut: Markaz al-Inma’ al-Qaumi, 1987.

---------------------------, Nalar Islami dan Nalar Modern; Berbagai Tantangan dan Jalan Baru, cet. 1, Jakarta, INIS, 1994.

---------------------------, Pemikiran Arab, terj. Yudian W. Asmin, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 1996.

---------------------------, Al-Islam al-Salah wa Mumarasah, terj. Kholil Ahmad t.p.,1986.

---------------------------, Membongkar Wacana Hegemonik dalam Islam dan Postmodernisme, Surabaya: Al Fikr, 1999.

---------------------------, “Gagasan tentang Wahyu dari Ahl al-Kitab sampai Masarakat Kitab, dalam Nico J.G. Kaptein dan Henry Chambert-Loir (red.), Studi Islam di Perancis. Gambaran Pertama, Jakarta: INIS, 1993.

Sayyed Hossen Nasr, Islam Antara Cita dan Fakta (Ideals and realita of Islam), terj. Abdurrahman Wahid dan Hasyim Wahid, Yogyakarta: Pusaka, 2001.

---------------------------, Islam dan Nestapa Manusia Modern (The Plight of Modern Man), terj. Anas Mahyudin, Bandung: Pustaka, 1983.

---------------------------, Islam Tradisi di Tengah Kancah Dunia Modern (Traditional Islam in the Modern World), terj. Luqman Hakim, Bandung: Pustaka, 1994.

---------------------------, Menjelajah Dunia Modern Bimbingan untuk kaum Muda Muslim (A Young muslim’s Guide to the Modern World), terj. Hasti Tarekat, Bandung: Mizan, 1994.

Noel James Coulson, Conflict and Tension in Islamic Jurisprudence, Chicago & London: The Univercity of Chicago Press, 1969.

Robert D Lee, Mencari Islam Autentik, terj. Ahmad Baiquni, Bandung: Mizan, 2000.

St. Sunardi, “Membaca al-Qur’an Bersama Mohammed Arkounâ€, dalam Johan Hendrik Mouleman (ed.), Tradisi Kemodernan dan Modernisme, Yogyakarta: LKiS, 1996.

Suadi Putro, Mohammed Arkoun Tentang Modernitas, Jakarta: Paramadina, 1998.

Yudian W. Asmin, Turas dan Tajdid, Sikap kita Terhadap Turas Klasik, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, Januari 2001.

Zuhairi Misrawi, “Dari Tradisionalisme Menuju Post-Tradisionalisme Islam, Geliat Pemikiran Baru Islam Arabâ€, dalam Tashwirul Afkar, No. 9, th. 2000.

##submission.downloads##

Abstrak View: 988,

Diterbitkan

2014-09-01

Terbitan

Bagian

Articles