Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-10-11. Baca versi terbaru.

NILAI HARTA DALAM PANDANGAN ISLAM

Penulis

  • Mustaqim Mustaqim

DOI:

https://doi.org/10.56997/almabsut.v14i2.551

Abstrak

Harta adalah sesuatu yang memiliki nilai, atau apa yang ia miliki dari segala sesuatu itu. Ibnu al-Atheer berkata: Harta pada awalnya adalah apa yang dia miliki dari emas dan perak, kemudian disebut dengan segala sesuatu yang ia miliki dari harta benda. Harta secara umum disebut dengan uang tunai, harta perdagangan dan harta zakat dalam arti secara syar’i, yaitu bagi yang wajib zakat, ia adalah orang yang memiliki harta yang telah ditentukan oleh syariah, seperti uang tunai, pajangan, ternak dan tanaman dengan kriteria tertentu. Harta dalam pengertian hukum syar’i adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya secara wajar. Atau merupakan sebuah nama yang boleh dimanfaatkan baik secara riil dan syar’i.
Harta dalam Islam adalah sebagai salah satu pilar kehidupan dunia, dan agama, dalam kaitannya dengan dunia adalah merupakan fondasi kehidupan, bagaimana cara memperolehnya dan bagaimana mentasarufkannya dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Dalam agama, harta dapat masuk ke dalam beberapa pilar, termasuk prasarana untuk shalat, ia membutuhkan harta dalam rangka untuk membangun ibadah, juga prasarat untuk menunaikan ibadah haji, ia membutuhkan harta, dan hal-hal lainnya untuk amal kebaikan seperti pendidikan, jihad dan sejenisnya yang memungkinkan membutuhkan harta. Harta benda di dunia ini adalah yang menjadikan pemiliknya untuk hidup dalam kondisi ‘ifah dan martabat, yaitu dengan menginfakkan sebagian pada yang membutuhkan. Demikian pula termasuk harta zakat yang dianggap sebagai dasar sistem keuangan, ia tidak dianggap sebagai milik umum dan merupakan tanggung jawab orang yang mengambil harta dari orang kaya, untuk menyerahkannya kepada yang berhak, menurut apa yang telah ditentukan dari pentasarufannya.
Mendasar dari uraian tersebut, maka pembahasan dalam kajian ini mencakup tiga rumusan masalah, yaitu: bagaimana kedudukan Al-Qur'an dan As-Sunnah terhadap harta, bagaimana kedudukan fiqih Islam tentang sewa-menyewa, dan bagaimana kedudukan sewa guna usaha. dalam pemikiran keuangan kontemporer.
Seperti yang telah disajikan dalam Islam tentang harta dan dalam hal nilainya, cara memperolehnya, metode melestarikannya, dan memberikan hak kepada setiap orang darinya. Syariah Islam menyajikan aspek lain yang berkaitan dengan harta dan cara transaksinya, diperbolehkan untuk menjual dan menyewakannya, dan apa yang tidak diperbolehkan untuk menjual dan menyewakannya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.
Abstrak View: 16422,

Diterbitkan

2020-10-11

Versi

Terbitan

Bagian

Articles