b KOLONIALISME DAN TRANSFORMASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA: DARI MASA PENJAJAHAN HINGGA ERA GLOBALISASI
DOI:
https://doi.org/10.56997/almabsut.v19i2.2275Abstrak
Abstrak
Sejak abad ke-16, kekuasaan kolonial Eropa memperkenalkan sistem hukum asing yang menggeser sistem hukum lokal, termasuk hukum Islam yang sebelumnya tumbuh dan berkembang secara organik dalam masyarakat. Kolonialisme tidak hanya mempengaruhi aspek ekonomi dan politik, tetapi juga sistem nilai, struktur sosial, serta orientasi hukum masyarakat. Melalui kebijakan seperti politik adu domba, teori Receptie, dan pembatasan praktik hukum Islam, Belanda secara sistematis melemahkan keberadaan hukum Islam dengan mengutamakan hukum adat yang dianggap lebih mudah dikendalikan. Namun demikian, pasca kemerdekaan, terjadi kebangkitan dan formalisasi hukum Islam, terutama melalui jalur legislasi, pendidikan, dan peradilan. Lahirnya undang-undang seperti UU Perbankan Syariah dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak mencerminkan pengakuan terhadap prinsip-prinsip syariah. Di era pasca-kolonial, fatwa menjadi instrumen penting dalam merespons dinamika sosial keagamaan yang terus berkembang. Para ulama dan institusi fatwa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), memainkan peran strategis dalam memberikan panduan hukum yang kontekstual dan adaptif terhadap tantangan modern, termasuk globalisasi, sekularisme, dan pluralisme. Revitalisasi hukum Islam memerlukan ijtihad berkelanjutan serta rekonstruksi metodologis untuk menjawab kebutuhan zaman. Fatwa berfungsi bukan hanya sebagai solusi hukum, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial yang menjembatani antara teks keagamaan dan realitas kehidupan umat. Dengan demikian, pengaruh kolonialisme terhadap hukum Islam di Indonesia bukan hanya meninggalkan jejak historis, tetapi juga membentuk tantangan dan peluang baru dalam pengembangan sistem hukum nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Kata Kunci : Kolonialisme, Hukum Islam, Fatwa
Unduhan
##submission.downloads##


Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fitra Syari Linda, Anastyapatika Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://iaingawi.ac.id/ejournal/index.php/AlMabsut/.