POLIGAMI, SOLUSI ATASI PERSELINGKUHAN?

(Prespektif Maslahah Mursalah)

Authors

  • Muhammad Naufal Hadiyan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Wafiah Rafifatun Nida Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.56997/almabsutjurnalstudiislamdansosial.v17i1.862

Abstract

Abstrak: Maraknya perselingkuhan yang terjadi sebab pola sosial yang bebas dirasa membuat urgensi poligami menjadi semakin tampak. Sebab alih-alih berselingkuh poligami merupakan solusi untuk membangun hubungan yang sah. Di Indonesia sendiri Poligami telah mendapatkan payung hukum yang sah yaitu diatur dalam UU 1974 tentang perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu syarat bahwa poligami dapat dilakukan telah diatur dalam kompilasi hukum islam Pasal 57a yaitu “Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri.”  Kemudian Islam, memperbolehkan berpoligami dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil. Penulisan ini disusun menggunakan metode kepustakaan (library research). Terlepas dari banyaknya kontroversi terkait poligami, tidak dapat disangkal bahwa poligami memiliki banyak maslahat. Kendati demikian untuk sampai kepada sebuah keputusan berpoligami, sebagian besar pihak masih merasa asing. Hal ini disebabkan oleh pemahaman masyarakat Indonesia tentang poligami masih minim bahkan cenderung negatif. Hasilnya, beberapa pihak lebih memilih mencederai hubungan perkawinan dengan perselingkuhan dan merasa gengsi untuk berpoligami. Melalui penelitian ini penulis berpendapat bahwa salah satu cara untuk mengurangi angka perselingkuhan di Indonesia adalah dengan mengedukasi nilai-nilai maslahat yang terdapat pada poligami.

Kata Kunci:Poligami, Perselingkuhan, Sosiologi Hukum.

 

Abstract: The rise of extramarital affairs that occur because of a free social pattern is felt to make the urgency of polygamy even more apparent. Because instead of having an affair polygamy is a solution to build a legitimate relationship. In Indonesia, polygamy has received a legal umbrella, which is regulated in the 1974 Law on Marriage and also the Compilation of Islamic Law (KHI). One of the requirements that polygamy can be practiced has been regulated in the compilation of Islamic law Article 57a namely "The wife cannot carry out her obligations as a wife." Then Islam allows polygamy in emergencies on condition that it is fair. This writing was compiled using the method of literature (library research). Despite the many controversies related to polygamy, it cannot be denied that polygamy has many benefits. Nevertheless, to arrive at a polygamous decision, most parties still feel strange. This is because the understanding of the Indonesian people about polygamy is still minimal and even tends to be negative. As a result, some parties prefer to injure marital relations with infidelity and feel proud to be polygamous. Through this research, the authors argue that one way to reduce the number of infidelity in Indonesia is to educate the beneficial values contained in polygamy.

Keywords: Polygamy, Infidelity, Legal Sociology.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Abstract View: 1359,

Published

2023-06-09

Issue

Section

Articles