HUKUM MELAKSANAKAN HAJI BAGI WANITA ‘IDDAH

Authors

  • Mudrik al-farizi STAI NGAWI

DOI:

https://doi.org/10.56997/almabsut.v9i1.23

Abstract

Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya dan merupakan ibadah yang menjadi dambaan setiap muslim tetapi tidak semuanya bisa  berkesempatan untuk melaksanakannya. Karena tingginya perhatian dan animo umat Islam terhadap ibadah ini dari waktu ke waktu hingga membuat antrian tunggu (waiting list) pun menjadi semakin lama, sehingga seseorang yang sudah memenuhi syarat untuk berhaji harus bersabar untuk menunggu antrian tersebut. Salah satu permasalahan yang kemudian muncul ialah ketika seorang wanita yang sudah siap untuk berangkat haji kemudian ia terkendala karena sedang masa iddah apakah ia tetap boleh melaksanakan hajinya atau harus menunda keberangkatannya hingga selesainya masa iddah. persoalan boleh-tidaknya perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal mati suami adalah persoalan yang masih diperselisihkan di antara para ulama. Ada yang mengatakan tidak boleh, dan ada yang mengatakan boleh. Mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang menjalani iddah karena ditinggal mati selama menjalani masa iddahnya harus tinggal di rumahnya. Karenanya ia tidak boleh keluar untuk pergi haji dan lainnya. Namun, beberapa ulama salaf ada yang memberikan keringanan bagi wanita-wanita yang sedang ‘iddah untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Kata Kunci: Masa Iddah, Hukum Haji

 
 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Mudrik al-farizi, STAI NGAWI

 
 

References

Al-Nawawi. al-Majmu>’ Sharh}u al-Muhadhdhab.

Bashinfar, Sa’i>d ibn ‘Abd al-Qa>dir. Al-Mughni> fi> Fiqh al-H{ajj wa al-‘Umrah. Beirut: Da>r Ibn H{azm, 1423 H/2003 M.

Al-Qurt}u>bi>. Al-Ja>mi’ li Ah}ka>m al-Qur’a>n. Kairo: Da>r al-Kutub al-Mis}riyyah, 1384 H/1963.

Al-S{an’a>ni>, Abu> Bakr ‘Abd al-Razza>q ibn Hamma>m. Mus}annaf ‘Abd al-Razza>q. Al-Maktab al-Isla>mi>, 1403 H

H{azm, Ibnu. Al-Muh}alla>. Mesir: Ida>rah al-T{iba>’ah al-Muni>rah, 1352 H.

Al-Suyu>t}i>, Jala>l al-Di>n. Al-Ashbah wa al-Naz}a>’ir. Beirut: Da>r al-Fikr, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H.

Qudamah, Ibnu. al-Mughni>. Beirut: Da>r al-Fikr, 1405 H.

Yanggo, Huzaemah T. Iddah dan Ihdad Wanita Karir. http://muslimat-nu.or.id/.

CD. Al-Maktabah al-Sha>milah:

Al-Umm al-Sha>fi’i>,.

S{ah}i>h} al-Bukha>ri>.

S{ah}i>h} Muslim.

Sunan Ibn Ma>jah

Sunan al-Tirmidhi.

Downloads

Abstract View: 1024,

Published

2015-04-01