IMPLEMENTASI PRINSIP NEUTRALITY DALAM PROSES MEDIASI
DOI:
https://doi.org/10.56997/almabsut.v9i1.20Abstract
Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Gary Godpaster mengemukakan mediasi adalah proses negosiasi penyelesaian masalah atau sengketa dimana pihak ketiga atau pihak luar tidak memihak (impartial) dan netral berkerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan. Mediasi mengantarkan para pihak pada perwujudan kesepakatan damai dengan menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). Dalam mediasi para pihak yang bersengketa pro aktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka. Mediator harus memiliki sejumlah persyaratan dan keahlian (skill), yang akan membantunya mencari sejumlah kemungkinan penyelesaian sengketa. Neutrality (netralitas) merupakan salah satu prinsip dari lima prinsip dasar yang ada dalam mediasi, kelima prinsip tersebut adalah prinsip kerahasiaan (confidentiality), sukarela (Volunteer), pemberdayaan (empowerment), netralitas (Neutrality), dan solusi yang unik (a unique solution). Kelima prinsip tersebut wajib dipahami oleh mediator, terlebih prinsip neutrality, mediator harus memahaminya secara menyeluruh dan sempurna.
Kata Kunci: Mediasi, Mediator, Neutrality
Â
Â
Downloads
References
Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syarah, Hukum Adat & Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Basir, Cik. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah. Jakarta: Kencana, 2009.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, Cet IIV. 2008.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Jawahir dan Iskandar, Pranoto. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung. Refika Aditama, 2006.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.
Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) & ARBITRASE Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia, 2004.
Rahmadi, Takdir. Mediasi; Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Ronald S. Kraybill, Alice Frazer Evans,Robert A. Evans, Peace Skills, A Manual for Community Mediators, diterjemahkan oleh A. Supratiknya. Yogyakarta: Kanisius. 2001.
Saifullah, Muhammad. 2009. Mediasi Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Semarang: Walisongo Press.
Sefriani, 2010. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Spencer, David and Brogan, Michael. Mediation Law and Practice. Cambridge University Press, www.cambridge.org . 2006.
Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitrase, Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gema Media. 2008.
Syafa’at, Rachmad. 2006. Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa. Malang: ARGITEK.
Downloads


Published
Issue
Section
License
Based on a work at http://iaingawi.ac.id/ejournal/index.php/AlMabsut/.Â