STATUS HAK ANAK DILUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (RI) Nomor:46/PUU-VIII/2012
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

Anisa, L. N. (2022). STATUS HAK ANAK DILUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (RI) Nomor:46/PUU-VIII/2012. Investama : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 7(1), 35–46. Retrieved from https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/investama/article/view/625

Abstract

Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan dinyatakan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Banyak pro dan kontra mengiringi lahirnya putusan tersebut. Sebagian pendapat menyatakan putusan itu akan memberikan perubahan hukum ke arah lebih baik dalam upaya perlindungan hakhak anak di mata hukum dan masyarakat, sedang yang lain berpendapat putusan tersebut bertentangan dengan hukum Islam.

Penelitian ini bertujuan pertama, mendeskripsikan pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 perihal kedudukan anak di luar nikah, kedua,mendeskripsikan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 perihal kedudukan anak di luar nikah.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan analisis isi. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara. Teknis analisis data meliputi reduksi data, display data dan kesimpulan. Pengecekan keabsahan temuan dilakukan dengan ketekunan pengamatan dan triangulasi. Informan penelitian yaitu para Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang.

PDF (Bahasa Indonesia)
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.