Abstract
Dewasa ini perkembangan perekonomian islam sangat pesat, dimana banyak melahirkan produk-produk baru yang menjadikan daya saing dan daya tarik tersendiri untuk para konsumennya. Sehingga menjadikan akhir-akhir ini muncul produk baru yang menggunakan sistem akad berlapis atau yang sering disebut dengan multiakad. Penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad dalam fiqih kontemporer disebut Al-Uqud Al-Murakkabah (akad rangkap/ multiakad).Yang mana dalam hal ini terdapat khilafah (perbedaan pendapat) diantara ulama ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkannya. Bagaimanakah para ulama tersebut memberikan pendapatnya terkait tentang Al-Uqud Al-Murakkab tersebut? Berikut ini akan dibahas tentang hukum asal akad dan bagaimana pendapat para ulama dan para pemikir muslim tentang multiakad.
Based on a work at http://iaingawi.ac.id/ejournal/index.php/kurikula/.