Hukum Multiakad (Al-Uqud Al-Murakkabah ) dalam Pandangan Beberapa Ulama dan Pemikir Islam
PDF

Keywords

multiakad

How to Cite

Amila, A. (2020). Hukum Multiakad (Al-Uqud Al-Murakkabah ) dalam Pandangan Beberapa Ulama dan Pemikir Islam. Investama : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(1). Retrieved from https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/investama/article/view/423

Abstract

Dewasa ini perkembangan perekonomian islam sangat pesat, dimana banyak melahirkan produk-produk baru yang menjadikan daya saing dan daya tarik tersendiri untuk para konsumennya. Sehingga menjadikan akhir-akhir ini muncul produk baru yang menggunakan sistem akad berlapis atau yang sering disebut dengan multiakad. Penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad dalam fiqih kontemporer disebut Al-Uqud Al-Murakkabah (akad rangkap/ multiakad).Yang mana dalam hal ini terdapat khilafah (perbedaan pendapat) diantara ulama ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkannya. Bagaimanakah para ulama tersebut memberikan pendapatnya terkait tentang Al-Uqud Al-Murakkab tersebut? Berikut ini akan dibahas tentang hukum asal akad dan bagaimana pendapat para ulama dan para pemikir muslim tentang multiakad.

PDF
Creative Commons License
Jurnal Pendidikan by Kurikula is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://iaingawi.ac.id/ejournal/index.php/kurikula/.