PERNIKAHAN DENGAN JIN; TELAAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pernikahan Ibnu Sukodok dengan Peri di Desa Sekaralas Widodaren Ngawi)

Authors

  • Zain Zuhri Sholeh Institut Agama Islam Ngawi

DOI:

https://doi.org/10.56997/almabsut.v13i1.346

Keywords:

Kata Kunci, pernikahan, jin, hukum Islam

Abstract

Abstrak

Di antara tujuan dari pernikah adalah untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Pelaksanaannya diatur oleh syariat islam. Di dalamnya ada rukun dan syarat yang harus di penuhi. Adanya calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita merupakan salah satu rukun nikah. Sedangkan pernikahan yang terjadi antara Ibnu Sukodok (mbah kodok) dengan peri yang terjadi beberapa waktu yang lalu agak berbeda, karena peri, sebagai calon mempelai wanitanya adalah dari golongan jin. Hal ini menjadi wacana fenomenal yang menarik simpatik masyarakat. Berbagai penilaian dan pandangan muncul untuk menghukumi kejadian tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian  ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pandangan hukum Islam terkait keabsahan pernikahan manusia dengan jin tersebut. Penilitian ini menggunakan metode library research. Pandangan ulama berbeda pendapat, ada yang melarang, dan ada yang membolehkannya tapi makruh. Terkait dengan pernikahan mbah kodok dan peri ini bila dilihat dari kaca mata fikih, terlepas dari hukum boleh tidaknya menikah dengan jin, ternyata dalam pelaksanaannya tidak terpenuhi rukun dan syarat sebagaimana syariat Islam mengaturnya.maka hukumnya tidak sah.

Kata Kunci : pernikahan, jin, hukum  Islam

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrohman aljuzairy, fikih madzahibil arba’ah, hal.15,Lihat juga Kompilasi Hukum Islam, Nuansa Aulia, juli 2012, hal.5,

Ali ahamd aljarjawy ,“hikmatut tasyri’ wa falsafatuhu “ jus 2 , dar al fikr, beirut , 2007

Kamus besar bahasa indonesia,2012

Kompilasi Hukum Islam, Nuansa Aulia, edisi revisi, bandung, juli 2012

Muhammad abu zahrah, ahwal alsyakhsiyah, maktabah azhar,cairo , 2004

Muhammad bin qosim alghozy, “fathu al qorib al mujibâ€, toha putra, semarang, tt

Nabil samaluty “al islam wa alqodhoya al ijtima’iyah al mu’asyirohâ€, kementerian agama dan waqaf mesir, cairo, 2009.

Sulaiman rasyid, fikih islam, bandung : sinar barualgesindo.

Syihabudin qulyubi dan dan syihabudin ‘umairoh , “khasyiyatan qulyubi ‘umairohâ€, jus 3, dar al fikr, beirut, 1998.

https://detik.com/news/berita, di unggah pada jumat, 22mei 2015, pukul 08:29 WIB.

https://regional.kompas.com, di unggah pada 8 oktober 2014, pukul ; 15:45 WIB.

Abstract View: 1062,

Published

2019-04-17

Issue

Section

Articles