KONFLIK PENGELOLAAN TANAH ULAYAT DI DESA PARTUNGKO NAGINJANG KECAMATAN HARIAN KABUPATEN SAMOSIR
DOI:
https://doi.org/10.56997/almabsutjurnalstudiislamdansosial.v17i2.1032Abstract
Abstract: This research discusses the conflict of customary land management in Partungko Naginjang village, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. This research is focused on knowing the position of customary land, the causes of customary land management conflicts, and the inhibiting factors for conflict resolution in Partungko Naginjang Village. The research method used in this research is descriptive qualitative research method. This research was conducted in Partungko Naginjang Village. Data collection techniques are through observation, in-depth interviews, and documentation. Based on the results of the study, it was found that the position of customary land in Partungko Naginjang Village is fully held by Pomparan Raja Ulosan Sinaga Uruk. Factors causing conflicts in customary land management are, as a result of population growth, laws and regulations are not fully able to regulate land issues and lack of communication between the community, forestry authorities and village government. The inhibiting factors of customary land conflicts are the high level of emotion of the disputing parties, the lack of education, the low quality of discipline to solve problems, and the unclear boundaries of customary land from the forestry side.
Keywods: Conflict, Customary Land, Desa Partungko Naginjang
Abstrak: Penelitian ini membahas tentang konflik pengelolaan tanah ulayat di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui kedudukan tanah ulayat, penyebab terjadinya konflik pengelolaan tanah ulayat, dan faktor penghambat penyelesaian konflik di Desa Partungko Naginjang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Partungko Naginjang. Teknik pengumpulan data yaitu melalui, observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kedudukan tanah ulayat di Desa Partungko Naginjang dipegang penuh oleh Pomparan Raja Ulosan Sinaga Uruk. Faktor penyebab konflik pengelolaan tanah ulayat ini adalah, akibat dari pertambahan penduduk, peraturan perundang-undangan di pandang belum sepenuhnya dapat mengatur masalah pertanahan dan kurangnya komunikasi antara masyarakat, pihak kehutanan dan pemerintahan desa. Faktor penghambat konflik tanah ulayat adalah tingginya tingkat emosial pihak yang berselisih, minimnya tingkat pendidikan, rendahnya kualitas disiplin untuk menyelesaikan masalah, dan batas-batas tanah ulayat yang tidak jelas dari pihak kehutanan.
Keywords: Konflik, Tanah Ulayat, Desa Partungko Naginjang
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Angzel Simanjuntak, Payerli Pasaribu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://iaingawi.ac.id/ejournal/index.php/AlMabsut/.Â