IMPLEMENTASI RESCHEDULING, RESTRUCTURING, DAN RECONDITIONING SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BMT BEE MASS NGAWI
PDF

Kata Kunci

Rescheduling
restructuring
reconditioning

Cara Mengutip

Ansori, M. ., & hamdani, hamdani. (2023). IMPLEMENTASI RESCHEDULING, RESTRUCTURING, DAN RECONDITIONING SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BMT BEE MASS NGAWI. Investama : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 8(1), 57–66. https://doi.org/10.56997/investamajurnalekonomidanbisnis.v8i1.957

Abstrak

Perbankan Syariah telah menjadi kenyataan umum di Indonesia termasuk di
wilayah Propinsi Jawa Timur khususnya di kota Ngawi. Kegiatan usaha lembaga
keuangan syariah meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak berdasarkan prinsip syariah. Baitul
Maal Wa Tamwil (BMT) Bee Mass Ngawi menerapkan produk pembiayaan
Murabahah dan Al – Ijarah yang diterapkan pada pembiayaan mikro pada nasabah yang bertujuan agar nasabah dapat memanfaatkan maupun memiliki peralatan usaha tersebut guna mendukung kegiatan usahanya. Penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif, yang menghasilkan data deskriptif dan
tertulis melalui informasi dari orang yang terlibat di dalam objek tersebut agar
mendapatkan gambaran secara sistematis untuk mengetahui faktor – faktor dan
praktik penerapan Rescheduling, Restructuring, dan Reconditioning Sebagai
Upaya Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Baitul Maal Wa
Tamwil (BMT) Bee Mass Ngawi. Hasil penelitian lapangan untuk menjawab
pertanyaan tentang Implementasi Rescheduling, Restructuring, dan
Reconditioning Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Murabahah
Bermasalah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Bee Mass Ngawi maka dapat
disimpulkan bahwa pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor internal
dan eksternal dan faktor utama dalam faktor ini adalah faktor manajerial.
Penyelesaian penyelamatan dalam restrukturisasi pembiayaan adalah upaya
yang dilakukan Baitul Maal Wa Tamwil atau lembaga keuangan lainya untuk
membantu nasabah menyelesaikan kewajibanya, berdasarkan prinsip syariah
penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan penjadwalan ulang, penataan
ulang, persyaratan ulang dan kebijakan prosedur lembaga keuangan.

https://doi.org/10.56997/investamajurnalekonomidanbisnis.v8i1.957
PDF
Creative Commons License

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.