Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia terhadap Hukum Positif Indonesia
Abstract
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga non Pemrintah yang mengayomi umat Islam Indonesia. Ada sekitar 35 Fatwa Dewan Syariah Nasional yang telah terbit dan menjadi rujukan umat Islam Indonesia sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.
Selama ini, ada anggapan bahwa produk Fatwa DSN MUI merupakan pesanan dari sebuah perusahaan, bahkan ada yang mengaitkan Fatwa MUI sebagai alat untuk menjatuh -kritikkebijakan pemerintah. Mereka beranggapan fatwa DSN MUI wajib dijalankan dan akan mendapatkan sanksi bila tidak mampu menjalankannya. Sementara itu, apabila kita melihat pengertian dari Fatwa sendiri, adalah merupakan anjuran ataupun himbauan ulama kepada umat Islam. Fatwa bukan produk hukum positif yang mempunyai implikasi hukum tertentu. Oleh karena itu, tulisan ini menjelaskan tentang kedudukan Fatwa DSN MUI kepada masyarakat yang sifatnya himbauan bukan produk hukum yang sifatnya mutlaq.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
_________________
Jl. Ir. Soekarno No. 99 Ring Road Barat Ngawi
www.iaingawi.ac.id
E-Mail: investama@iaingawi.ac.id
Map Coordinate: Lat -7.4222441, Long 111.4222954,795