KONSEP KEADILAN PADA QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Sari
Abstrak
Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lemabaga Keuangan Syariah merupakan qanun yang baru diundangkan di Aceh Serambbi Mekkah, dimana mengharuskan semua lembaga keuangan di Aceh harus menggunakan sistem syariah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Penulisan ini difokuskan pada persoalan prinsip-prinsip keadilan seperti apa yang terdapat dan Islam. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu peneitian yang memberikan suatu gambaran mengenai prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Penulisan ini juga menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis dan sosiologis. Penulis menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip keadilan yang dimaksud dalam qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 adalah sudah sesuai dengan apa yang terdapat dalam Islam, dan bisa dilihat pada pemberlakukan konversi Bank BPD Aceh menjadi Bank Milik Pemerindah Daerah pada tahun 2015 yang semakin tahun kepercayaan nasabah terhadap bank tersebut semakin meningkat, sehingga pertumbahan ekonomi di Aceh terdapat perkembangan.
Kata kunci: prinsip-prinsip, keadilan, syariah
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Akhmad Mujhidin, Ekonomi Islam: sejah, konsep, instrumen, negara,dan pasar, cet Ke-4, (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017)
https://nasional.tempo.co/read/1251653/qanun-lembaga-keuangan-syariah-untuk-memajukan-ekonomi-aceh
https://www.gatra.com/detail/news/435704/ekonomi/hingga-juni-2019-aset-bank-aceh-syariah-capai-rp26-triliun
Jum Anggriani, Kedudukan Qanun dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme Pengawasannya, Jurnal Hukum No. 3 Vol. 18 Juli 2011
kbbi.kemdikbud.go.id
M. Nasib Ar-Rifa’i, Kemudahan dari Allah: Ringkasan tafsir Ibnu Katsir jilid 1, penerjemah: Budi Permadi, (Jakarta: Gema Insani, 2011), cet. Ke-1
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’anI, (Bandung: Mizan, 1998), cet. Ke-VII
M. Umer Chapra, Alqur’an menuju Sistem Moneter Yang Adil, penerjemah: Lukman Hakim, cet ke-1, (Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Prima Yasa, 1997
M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, penerjemah: Ikhwan Abidin Basri, cet ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2000)
Nasution, B. J. (2016). Kajian Filosofis tentang Hukum dan Keadilan dari Pemikiran Klasik
Sampai Pemikiran Modern. Al-Ihkam, 11(2), 29-56.
Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), cet. Ke-1
Pasal 1 ayat (2) UU No.11 tahun 2006.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syaria
Ratna Mutia, “Analisis Tingkat Kepercayaan Nasabah Terhadap Bank Syariah Di Kota Banda Aceh” Seminar Nasional II USM Vol. 1, Oktober 2017, 375-378
Sumar’in, Konsep Lembaga Bank Syariah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), cet.ke-1,
Suryani, “Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Sebuah Tinjauan Teori “,Jurnal Maksimum Vol.2 No.1,2011
DOI: http://dx.doi.org/10.5281/zenodo.4267006
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
_________________
Jl. Ir. Soekarno No. 99 Ring Road Barat Ngawi
www.iaingawi.ac.id
E-Mail: jurnalalmabsut@gmail.com
Map Coordinate: Lat -7.4222441, Long 111.4222954,795